PENDAFTARAN KDAW DESA MOJOKRAPAK

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
DESA MOJOKRAPAK

PENDAFTARAN KDAW DESA MOJOKRAPAK

A. PERSYARATAN UMUM MELIPUTI

1. Warga negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Berbadan sehat jasmani dan rohani;

11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;

12. Berkelakuan baik;

13. Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai
Kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;

14. Sanggup dan bersedia bertempat tinggal/berdomisili di desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;

15. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/BUMDesa;

16. Mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa; dan

17. Memenuhi kelengkapan persayaratan administratif.

B. PERSYARATAN ADMINISTRATIF SEBAGAI BERIKUT

1. Fotocopy KTP-el yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
2. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
3. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4. Surat keterangan bebas narkoba;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6. Surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan bertempat tinggal/berdomisili di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai cukup;
7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai cukup;
8. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermaterai cukup;
9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut- turut maupun tidak berturut-turut bermaterai cukup;
10. Surat pernyataan bersedia menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan perundang- undangan bermaterai cukup;
11. Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri /BUMN/BUMD/BUMDesa; dan
12. Surat Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai cukup.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Testimoni

Subsribe untuk mendapatkan berita terbaru