PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
DESA MOJOKRAPAK
PENDAFTARAN KDAW DESA MOJOKRAPAK
A. PERSYARATAN UMUM MELIPUTI
1. Warga negara Republik Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Berbadan sehat jasmani dan rohani;
11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
12. Berkelakuan baik;
13. Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai
Kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
14. Sanggup dan bersedia bertempat tinggal/berdomisili di desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
15. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/BUMDesa;
16. Mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa; dan
17. Memenuhi kelengkapan persayaratan administratif.
B. PERSYARATAN ADMINISTRATIF SEBAGAI BERIKUT