
Warta Mojokrapak
Musdes Penetapan APBDes 2025 Desa Mojokrapak
Pada 30 Desember 2024, Desa Mojokrapak menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa, BPD, BABINSA dan perwakilan masyarakat.
PJ.Kepala Desa Mojokrapak Lia Aprilianna Isna Sari, S.STP, M.Si memaparkan rancangan APBDes 2025 yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur, Ketahanan Pangan dan peningkatan layanan dasar. Peserta musyawarah aktif memberikan masukan sebelum rancangan disepakati bersama.
Sementara itu Ketua BPD Desa Mojokrapak H. ACHMAD HADZIQ mengapresiasi partisipasi masyarakat dan menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Musdes ini mencerminkan semangat gotong royong dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Desa Mojokrapak.
MUSDES APBDes adalah singkatan dari Musyawarah Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
MUSDES APBDes adalah forum musyawarah antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan elemen masyarakat desa untuk membahas dan menyetujui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tujuan MUSDES APBDes:
Tujuan Utama :
1. Mengalokasikan anggaran desa secara efektif dan efisien.
2. Menentukan prioritas penggunaan anggaran desa.
Tujuan Operasional :
1. Membahas dan menyetujui rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
2. Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa.
3. Mengalokasikan dana untuk program/kegiatan desa.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Hasil MUSDES APBDes :
1. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Peraturan Desa tentang APBDes.
3. Kesepakatan dan rekomendasi untuk pengembangan desa.
Pelaksanaan MUSDES APBDes :
1. Dipimpin oleh Ketua BPD
2. Diikuti oleh anggota BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa.
3. Dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
#mojokrapahebat
#majulantentrem
#growingandglowing
