You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mojokrapak
Desa Mojokrapak

Kec. Tembelang, Kab. Jombang, Provinsi Jawa Timur

PENYULUHAN HUKUM DESA MOJOKRAPAK

--- 30 Desember 2024 Dibaca 69 Kali
PENYULUHAN HUKUM DESA MOJOKRAPAK

WARTA MOJOKRAPAK – 30/12/2024.
Dalam upaya mencegah peredaran narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, Pemerintah Desa Mojokrapak menggelar Penyuluhan Hukum di Balai Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang Jombang pada Senin, 30 Desember 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Tembelang beserta jajarannya, Pj Kepala Mojokrapak beserta staf, Ketua BPD, Ketua LPMD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, masyarakat Desa Dan Kader Desa Mojokrapak.

Kanit Intel Polsek Tembelang, mengajak semua elemen masyarakat yang hadir agar turut serta dalam memerangi narkoba, psikotropika, dan obat terlarang serta melakukan pencegahan. Beliau juga mengingatkan para orang tua agar mengawasi putra-putrinya dalam bergaul dan para pemuda agar membatasi pergaulan supaya tidak terjerumus.

Lebih lanjut, Kanit Intel menyampaikan pentingnya pencegahan dan pemutusan rantai peredaran narkoba, psikotropika, dan obat terlarang yang sangat marak di kalangan anak muda serta memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan pola pikir mereka. “Narkoba, psikotropika, dan obat terlarang bisa beredar ke siapapun, sehingga perlu adanya penanggulangan yang melibatkan kolaborasi antara Polsek dan Pemerintah Desa serta dukungan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Danramil Kec Tembelang  menjelaskan konsekuensi hukum bagi pengedar dan pengguna narkoba, psikotropika, dan obat terlarang. Beliau menekankan pentingnya pencegahan dini melalui penyuluhan tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.

Lia Aprilianna Isna Sari, selaku Sekcam Kec. Tembelang dan juga Sebagai PJ. Kepala Desa Mojokrapak menghimbau seluruh kepada masyarakat Desa Mojokrapak tentang bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang bagi kesehatan, terutama karena dapat merusak sistem otak, menyebabkan pelupa, tremor, dan memperlambat kerja otak. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tegasnya.

PJ. Kepala Desa Mojokrapak tersebut juga menambahkan bahwa sosialisasi dan penyuluhan ini bertujuan untuk memutus rantai pengguna dan peredarannya serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, psikotropika, dan obat terlarang yang dapat merusak masa depan Bangsa.
#polsektembelang
#koramiltembelang #sosialisasi #narkob4 #mojokrapak #wartamojokrapak