( 26/09/2024)
RKPDes adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"Perencanaan kegiatan fisik maupun non fisik Pemdes Mojokrapak untuk tahun mendatang kita susun tahun ini," kata Wakil Ketua BPD Desa Mojokrapak Bpk. H. Hariadi saat sambutanya, Rabu (25/09/2024).
MUSYAWARAH DESA RKPDes dihadiri oleh Pemerintah Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Babinkamtibmas dan elemen masyarakat lainnya di wilayah Desa Mojokrapak.
Penyusunan RKPDes disusun setiap tahun sekali dan dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Sementara itu, Pj. Kepala Desa Ibu Lia Aprilianna Isna Sari menambahkan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disebutnya sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi Desa Mojokrapak.
#MOJOKRAPAKMAREM