Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Langkah Penting untuk Keberlanjutan Pemerintahan Desa Mojokrapak.
WARTA MOJOKRAPAK- Proses Kegiatan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi momen penting untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan desa Mojokrapak. Proses ini dilakukan setelah pengunduran diri kepala desa sebelumnya, yang sementara waktu digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Mojokrapak dari Sekretaris Kecamatan Tembelang. Kini, pemilihan kepala desa definitif akan segera diadakan untuk memilih pemimpin baru yang akan melanjutkan pembangunan.
Desa Mojokrapak Tahun 2025 ini akan mengadakan Pemilihan Kepala Deaa Antar Waktu ( KDAW ).
Salah satu tahapan yang wajib dilakukan adalah pelaksanaan Musyawarah Desa untuk menentukan Peserta Pemilih Kepala Desa Antar Waktu yang dilaksanakan hari ini Kamis malam (02/01/2025), Yang sebelumnya telah dilakukan Musyawarah Dusun di 7 Dusun di Desa Mojokrapak untuk menentukan Perwakilan dari masing - masing dusun.
Adapun untuk pemilih pada Pilkades KDAW terdiri dari: Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Tenaga Pendidik, Perwakilan Kelompok Tani, Perwakilan Kelompok Pengrajin, Perwakilan Kelompok Pemerhati/Perlindungan Anak, Perwakilan Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Perwakilan Kelompok Disabilitas, Perwakilan kelompok perempuan, Pemerintah Desa Mojokrapak dan BPD Desa Mojokrapak.
Hasil kesepakatan Musdes menetapkan jumlah peserta pemilih KDAW sebanyak 152 orang.
Tahapan berikutnya adalah Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Antar Waktu yang akan dibuka pada tanggal 6 Januari 2025 selama 15 hari kerja.
Harapan kita semua pelaksanaan Pilkades KDAW ini bisa berjalan kondusif, aman dan lancar sampai pelaksanaan pemilihan.
#mojokrapakmarem
#majulantentrem