Artikel

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KDAW DESA MOJOKRAPAK

06 Januari 2025 08:00:26  ---  64 Kali Dibaca  Berita

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
DESA MOJOKRAPAK

A. PERSYARATAN  UMUM 

1.  Warga negara Republik Indonesia;

2.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3.  Memegang    teguh    dan    mengamalkan    Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

5.  Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

6.  Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

7.  Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

9.  Tidak   sedang   dicabut   hak   pilihnya   sesuai   dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10. Berbadan sehat jasmani dan rohani;

11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;

12. Berkelakuan baik;

13. Bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai
Kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;

14. Sanggup dan bersedia bertempat tinggal/berdomisili di desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;

15. Mendapatkan  izin  secara  tertulis  dari  pejabat  yang berwenang apabila calon berasal dari ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD/BUMDesa;

16. Mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa; dan

17. Memenuhi kelengkapan persayaratan administratif.

 

B. PERSYARATAN ADMINISTRATIF

1.    Fotocopy KTP-el yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
2.    Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
3.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
4.    Surat keterangan bebas narkoba;
5.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6.    Surat     pernyataan     kesanggupan     dan     kesediaan bertempat tinggal/berdomisili  di Desa  yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa bermaterai cukup;
7.    Surat  pernyataan  tidak  sedang  menjalani  hukuman pidana penjara bermaterai cukup;
8.    Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan   hukum   tetap   karena   melakukan   tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih bermaterai cukup;
9.    Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut- turut maupun tidak berturut-turut bermaterai cukup;
10.    Surat   pernyataan   bersedia   menjalankan   kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan perundang- undangan bermaterai cukup; 
11.    Izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari  ASN/TNI/Polri  /BUMN/BUMD/BUMDesa; dan
12.    Surat Pernyataan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri  apabila  terpilih  menjadi  Kepala  Desa bermaterai cukup.

Unduh Lampiran:
PENDAFTARAN KDAW DESA MOJOKRAPAK

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mojokrapak Tembelang Jombang
Desa : Mojokrapak
Kecamatan : Tembelang
Kabupaten : Jombang
Kodepos : 61452
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:26
    Kemarin:34
    Total Pengunjung:9.020
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.216.237.210
    Browser:Mozilla 5.0